22 Oct 2020
Perlindungan terhadap salah satu hak atas kekayaan intelektual, yaitu desain industri masih menjadi isu yang penting. Hal ini karena, banyak pelaku usaha yang berlomba-lomba menyajikan produk-produk yang menarik hati para konsumen. Produk-produk tersebut dikemas dengan desain yang menarik dan unik. Tentu desain industri juga menjadi lahan yang mudah dilakukannya pelanggaran yang berdampak negatif baik atas hasil karya maupun persaingan bisnis. Oleh karena itu, Negara melindungi kepentingan bagi rakyatnya mengenai isu desain industri dengan menerbitkan UU Desain Industri dengan Nomor 31 Tahun 2000 (UU 31/2000).
Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU 31/2000 desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Melalui UU 31/2000 ini, Negara menjamin atas Hak Desain Industri dari pendesain/pemohon. Hak Desain Industri sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak ini memiliki lingkup melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, kecuali pemakaian hak desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjangan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri.
Pengaturan mengenai desain industri yang mendapatkan perlindungan diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/2000. Suatu desain industri akan mendapatkan perlindungan apabila desain industri tersebut baru. Maksud desain industri dianggap baru yaitu desain industri tersebut apabila tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan desain industri yang sebelum tanggal penerimaan, atau tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Oleh karena itu, desain industri menganut prinsip first to file dalam mendapatkan haknya.
Dalam Pasal 3 juga dijelaskan suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, apabila Desain Industri tersebut:
Suatu desain industri tidak dapat diberikan Hak Desain Industrinya apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Dalam UU 31/2000 juga dijelaskan mengenai cara pendaftaran serta persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan permohonan pendaftaran desain industri. Secara garis besar permohonan pendaftaran desain industri diajukan menggunakan formulir permohonan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, serta membayar biaya permohonan. Formulir permohonan tersebut berisikan hal-hal berikut:
Ketentuan lainnya dalam mengajukan permohonan desain industri, antara lain:
Penjelasan singkat mengenai desain industri dan pendaftaran yang kami sampaikan semoga menjadi pengetahuan baru bagi anda penggiat industri kreatif.
Baca juga : Industrial Designs: Who Holds The Rights Over Designs Made at Work?