Setiap negara di dunia pasti memiliki budaya. Namun, karena adanya kesamaan rumpun suku dan migrasi ras bangsa di masa lalu, tentu memunculkan akulturasi dan asimilasi budaya, serta kemiripan dalam budaya negara yang dekat lokasinya secara geografis. Kesamaan ini pada akhirnya memunculkan permasalahan, yakni saling klaim pada suatu produk budaya.
Hal ini tentu membuat Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia, seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain.
Pengertian Ekspresi Budaya Tradisional adalah karya intelektual dalam bidang seni, termasuk ekspresi sastra yang memiliki unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan dan dipelihara oleh kustodian.
Merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, kebudayaan yang dilindungi adalah EBT, dan Hak cipta atas EBT dipegang oleh negara. dalam Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dimiliki oleh Negara.
Lebih lanjut, di dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “ekspresi budaya tradisional” mencakup salah satu atau kombinasi aspek ekspresi sebagai berikut:
- verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra maupun narasi informatif;
- musik, termasuk di dalamnya antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya;
- gerak, termasuk antara lain, tarian;
- teater, termasuk antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
- seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan
- upacara adat.
Berdasarkan uraian diatas, “ekspresi budaya tradisional” adalah suatu bentuk ciptaan yang hak ciptanya dipegang oleh Negara di mana Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional tersebut serta penggunaannya harus memperhatikan nilai serta norma yang hidup dalam masyarakat pengembannya.