DESAIN INDUSTRI: PENGERTIAN DAN PENDAFTARAN
Back To News

DESAIN INDUSTRI: PENGERTIAN DAN PENDAFTARAN

22 Oct 2020

icon-write FOXIP

Perlindungan terhadap salah satu hak atas kekayaan intelektual, yaitu desain industri masih menjadi isu yang penting. Hal ini karena, banyak pelaku usaha yang berlomba-lomba menyajikan produk-produk yang menarik hati para konsumen. Produk-produk tersebut dikemas dengan desain yang menarik dan unik. Tentu desain industri juga menjadi lahan yang mudah dilakukannya pelanggaran yang berdampak negatif baik atas hasil karya maupun persaingan bisnis. Oleh karena itu, Negara melindungi kepentingan bagi rakyatnya mengenai isu desain industri dengan menerbitkan UU Desain Industri dengan Nomor 31 Tahun 2000 (UU 31/2000).

Pengertian Desain Industri

Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU 31/2000 desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Melalui UU 31/2000 ini, Negara menjamin atas Hak Desain Industri dari pendesain/pemohon. Hak Desain Industri sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak ini memiliki lingkup melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, kecuali pemakaian hak desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjangan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri.

Desain Industri yang Dilindungi

Pengaturan mengenai desain industri yang mendapatkan perlindungan diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/2000. Suatu desain industri akan mendapatkan perlindungan apabila desain industri tersebut baru. Maksud desain industri dianggap baru yaitu desain industri tersebut apabila tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan desain industri yang sebelum tanggal penerimaan, atau tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Oleh karena itu, desain industri menganut prinsip first to file dalam mendapatkan haknya.

Dalam Pasal 3 juga dijelaskan suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, apabila Desain Industri tersebut:

  1. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
               
  2. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Desain Industri yang Tidak Mendapatkan Perlindungan

Suatu desain industri tidak dapat diberikan Hak Desain Industrinya apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Dalam UU 31/2000 juga dijelaskan mengenai cara pendaftaran serta persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan permohonan pendaftaran desain industri. Secara garis besar permohonan pendaftaran desain industri diajukan menggunakan formulir permohonan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, serta membayar biaya permohonan. Formulir permohonan tersebut berisikan hal-hal berikut:

  1. Tanggal, Bulan dan Tahun surat permohonan;
               
  2. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
               
  3. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
               
  4. Nama dan alamat lengkap kuasa hukum jika permohonan diajukan melalui kuasa;
               
  5. Nama Negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas;
               
  6. Formulir tersebut harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa dengan melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto beserta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftaran, surat kuasa khusus jika permohonan diajukan melalui kuasa, dan surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.

Ketentuan lainnya dalam mengajukan permohonan desain industri, antara lain:

  1. Apabila permohonan diajukan bersama-sama oleh lebih dari satu   pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lainnya.
               
  2. Apabila permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan dilengkapi bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.

Penjelasan singkat mengenai desain industri dan pendaftaran yang kami sampaikan semoga menjadi pengetahuan baru bagi anda penggiat industri kreatif. 

Baca juga : Industrial Designs: Who Holds The Rights Over Designs Made at Work?

share
tags
Industrial Design