19 Apr 2021
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 30 Maret 2021 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP Royalti). Penandatanganan PP ini langsung ramai menjadi perbincangan di berbagai media, baik media elektronik maupun media sosial.
Adanya PP ini tentu menjadi angin segar bagi para musisi, baik pencipta lagu ataupun penyanyi lagu. Pasalnya, melalui Peraturan Pemerintah tersebut, sejumlah penyelenggara kegiatan komersial wajib membayarkan royalti atas suatu hak cipta lagu dan musik kepada musisi apabila penyelenggara kegiatan komersial tersebut melakukan pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, dan komunikasi ciptaan.
Pengesahan PP Royalti tersebut menjadi tujuan Pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap berbagai pihak.
Dalam Pasal 3 PP Royalti dijelaskan pemberian Royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait ditujukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Terdapat 14 (empat belas) bentuk layanan yang dijelaskan dalam PP tersebut, antara lain:
Selain itu, dalam PP Royalti ini, Pemerintah ingin mengoptimalkan fungsi sistem Pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk Hak Terkait atas lagu dan musik. Nantinya, hal ini akan menjadi kewenangan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Melalui PP ini, para pencipta, pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait dapat mengajukan Permohonan Pencatatan lagu dan/atau musik yang nantinya diajukan secara elektronik kepada Menteri. Pengajuan permohonan ini juga dapat diajukan melalui kuasa yang ditunjuk oleh pencipta.
Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik dicatatkan dalam daftar umum ciptaan kemudian dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau musik. Pusat data lagu dan/musik dikelola oleh DIRJEN dan dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau kuasanya, serta orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
PP ini mungkin akan menjadi kontroversi. Pada satu sisi, PP ini dapat menguntungkan musisi dan membantu perkembangan Hak Cipta di Indonesia. Namun, tentu PP ini akan menjadi ketakutan bagi pemilik usaha yang sering menggunakan musik dalam menjalankan usahanya. Pemilik usaha tidak dapat sembarangan memutar lagu/musik tanpa membayar sejumlah tarif royalti. Salah sedikit saja, pemilik usaha nantinya malah bisa dilaporkan dan menjadi contoh kasus hak cipta di Indonesia.
Akan tetapi, dalam PP ini dijelaskan ada ketentuan tarif royalti lebih murah yang akan dibebankan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selanjutnya ketentuan tarif royalti ini akan diatur dalam Peraturan Menteri.