Indonesia dikenal sebagai negara yang mempunyai Keanekaragaman Hayati yang besar. Namun karena kegiatan pembangunan infrastruktur yang sangat berkembang, mengakibatkan adanya terganggunya keseimbangan sistem kehidupan di bumi. Hal ini menjadi alasan bagi Pemerintah untuk menjadi anggota dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/ CBD). CBD ini berperan penting untuk berlanjutnya evolusi serta terpeliharanya keseimbangan ekosistem dan sistem kehidupan biosfer, khususnya di Indonesia sendiri. Keanekaragaman Hayati yang dimaksud dalam CBD meliputi ekosistem, jenis dan genetik yang mencakup hewan, jasad renik dan tentu saja tanaman.
Dalam penjelasan diatas, mungkin anda hanya berpikir bahwa CBD hanya berkaitan dengan perlindungan lingkungan. Namun tidak hanya itu, dalam CBD juga diatur mengenai peningkatan kemampuan pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang diperlukan untuk memanfaatkan secara lestari dan meningkatkan nilai tambah keanekaragaman hayati Indonesia dengan mengembangkan sumber daya genetik, termasuk perlindungan varietas tanaman.
Perlindungan Varietas Tanaman
Varietas tanaman merupakan sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. Varietas tanaman terbentuk melalui benih dan benih sendiri merupakan pilar utama dalam sistem produksi pertanian ataupun pengembangan sumber daya genetik yang berupa tanaman. Terutama di Indonesia sendiri yang merupakan negara Agraris, tentu benih yang baik menjadi suatu keuntungan bagi petani, sehingga mereka mendapatkan keuntungan ekonomi atas benih tersebut. Sehingga, tidak sedikit petani ataupun peneliti yang melakukan budi daya terhadap benihnya hingga mendapatkan varietas tanaman yang lebih baik.
Sebagai contoh Jamur Tiram Putih Varietas Emas yang telah diajukan oleh Balai Penelitian Tanaman Sayuran (Balitsa) dan Etty Sumiaty pada saat itu sebagai Pemulia tanaman. Berdasarkan arsip Balitsa sendiri dijelaskan, bahwa varietas tanaman Jamur Tiram Putih Varietas Emas tersebut memiliki Produktivitas tinggi dan masa produksi panjang dibandingkan Jamur Tiram Putih lainnya. Tentu keunggulan ini menjadi keuntungan bagi produksi pertanian dan tentu saja daya jual untuk Jamur Tiram Putih itu sendiri.
Budi daya tersebut tentu perlu dilindungi dikarenakan banyak produk suatu varietas tanaman berstatus sebagai public domain. Hal ini tidak sedikit adanya penggunaan varietas tanaman tanpa memperhatikan Hak dari pemulia tanaman tersebut. Hak pemulia tanaman tersebut juga termasuk salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mirip seperti trademark registration di Indonesia. Hak pemulia tersebut dilindungi dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT).
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dalam UU PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Berbeda dengan negara lain dimana pengajuan PVT melalui Kantor Hak Kekayaan Intelektual masing-masing negara, pengajuan PVT di Indonesia tidak melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Kementerian Hukum dan HAM), tetapi melalui Kementerian Pertanian.
Tata Cara Permohonan Hak PVT
Seorang pemohon Hak PVT dapat mengajukan Hak PVTnya atas varietas tanaman yang telah dia ciptakan kepada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) yang merupakan unit organisasi di Kementerian Pertanian. Tahap-tahap permohonan Hak PVT sendiri terdiri dari 4 tahap utama, yaitu Tahap Permohonan Administratif, Tahap Pengumuman, Tahap Pemeriksaan Substantif, dan Tahap Pemberian atau Penolakan Hak PVT. Secara rinci tata cara permohonan Hak PVT adalah sebagai berikut:
Permohonan Administratif (Uji Kebaruan)
- Permohonan Hak PVT diajukan secara tertulis kepada Pusat PVTPP dengan menggunakan formulir, dengan dibubuhi materai yang cukup berdasarkan peraturan perundang-undangan. Permohonan Hak PVT tersebut dilengkapi dengan persyaratan yang diminta, serta dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
- Pusat PVTPP wajib memberikan jawaban secara tertulis setelah menerima permohonan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan, dan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Permohonan Hak PVT dinyatakan diterima apabila pemohon telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar serta telah membayar biaya permohonan Hak PVT sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Apabila dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan ternyata varietas yang dimohonkan Hak PVT tidak memenuhi unsur kebaruan, Pusat PVTPP wajib menolak permohonan Hak PVT. Penolakan Permohonan Hak PVT diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.
- Apabila permohonan dikembalikan karena masih ada kekurangan dan/atau kesalahan dalam persyaratan sebagaimana dimaksud, Pusat PVTPP memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan. Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya. Apabila dalam jangka waktu tersebut, pemohon belum dapat memenuhi kekurangan kelengkapan, Pusat PVTPP memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali.
- Apabila semua persyaratan administratif telah disampaikan secara lengkap, Pusat PVT wajib memberikan bukti tertulis (bukti perlindungan sementara).
- Dalam hal semua persyaratan administratif telah disampaikan secara lengkap dan benar, Pusat PVTPP wajib memberitahukan secara tertulis. Pemberitahuan secara tertulis tersebut merupakan bukti perlindungan sementara. Perlindungan sementara berakhir sampai dengan diterbitkannya sertifikat Hak PVT atau surat penolakan Hak PVT. Selama jangka waktu perlindungan sementara tersebut, pemohon mendapat perlindungan atas penggunaan varietas.
- Permohonan Hak PVT dapat diubah oleh pemohon sebelum dan selama masa pemeriksaan administratif. Perubahan tersebut dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula.
- Permohonan Hak PVT yang telah diterima oleh Pusat PVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat ditarik kembali dengan mengajukan permohonan kepada Pusat PVTPP yang ditandatangani oleh pemohon dengan dibubuhi materai. Apabila penarikan kembali tersebut diajukan oleh konsultan PVT, maka permohonan penarikan kembali wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus dari pemilik varietas tanaman. Akibat penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud tidak mewajibkan Pusat PVTPP untuk mengembalikan segala biaya yang telah disetorkan oleh pemohon.
Pengumuman
- Setelah permohonan Hak PVT tersebut telah memenuhi ketentuan permohonan, maka Pusat PVTPP mengumumkan Permohonan tersebut selama 6 (enam) bulan.
- Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum setelah memperhatikan pengumuman permohonan Hak PVT dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatan atas permohonan Hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan alasan keberatan. Setelah itu, Pusat PVTPP segera mengirimkan Salinan surat pandangan atau keberatan tersebut kepada pemohon.
- Pemohon harus mengajukan sanggahan dan penjelasan secara tertulis terhadap pandangan atau keberatan tersebut kepada Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat dari Pusat PVTPP diterima.
- Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana di maksud pada ayat (2) pemohon tidak menanggapi maka permohonan dianggap ditarik kembali.
Pemeriksaan Substantif (Uji Unik, Seragam dan Stabil)
- Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan Hak PVT harus diajukan kepada Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah waktu berakhirnya masa pengumuman. Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu, maka permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali.
- Setelah menerima permohonan pemeriksaan atas permohonan Hak PVT, maka pemeriksa (Pusat PVTPP) akan melakukan pemeriksaan unik, seragam, dan stabil dilapangan dan/atau laboratorium terhadap karakter kualitatif, kuantitatif, dan/atau pseudo-kualitatif varietas yang bersangkutan. Pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif.
- Apabila diperlukan perpanjangan waktu pemeriksaan dari jangka waktu pemeriksaan, Pusat PVTPP harus memberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan dan penjelasan yang mendukung perpanjangan tersebut dengan menggunakan model formulir yang ditentukan.
Pemberian atau Penolakan Hak PVT
- Pusat PVTPP harus memutuskan untuk memberi atau menolak permohonan Hak PVT dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif. Pemberian Hak PVT ini diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak PVT
- Apabila hasil pemeriksaan substantif dinyatakan suatu varietas tidak memenuhi persyaratan baru, unik, seragam dan stabil, Pusat PPVTPP menolak permohonan Hak PVT.
PVT memberikan keuntungan kepada banyak pihak untuk terus memaksimalkan manfaat keberagaman sumber daya genetik yang telah dimiliki Indonesia. Hal ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan pangan yang semakin berkembang, ketersediaan benih yang lebih baik menjadi penting. Upaya ini tidak akan berkembang dengan baik jika hak para pemulia tidak terlindungi, mengingat proses budidaya tanaman sangat mahal dan lama. Oleh karena itu, kami berharap melalui artikel ini wawasan Anda terhadap pentingnya perlindungan varietas tanaman ini terpenuhi. Untuk lebih memahami lebih lanjut mengenai PVT, Anda juga bisa berkonsultasi langsung dengan FOXIP selaku legal consultant.
Baca juga : Hak Perlindungan Varietas Tanaman: Pengujian Terhadap Pengajuan Permohonan