02 Jan 2023
David LindunganRoyalti dan Lisensi adalah dua istilah yang seringkali didengar dalam praktek dan ketentuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Cipta. Walaupun dua frasa ini saling berkaitan dan seringkali dianggap merupakan istilah yang sama, namun pada faktanya istilah-istilah ini memiliki definisi yang berbeda.
Apa itu Royalti?
Definisi mengenai royalti dalam lingkup Kekayaan Intelektual diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Undang-Undang Paten, Royalti didefinisikan sebagai imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten. Sementara, pada lingkup Undang-Undang Hak Cipta, Royalti memiliki arti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Singkatnya, dapat kita simpulkan jika Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi yang diperoleh dari penggunaan hak atas Paten atau Hak Cipta, dimana imbalan ini diberikan pada saat penerima lisensi membayar sebagian pendapatan kepada pemilik sah dari suatu barang atau ciptaan dalam lingkup Kekayaan intelektual seperti Merek, Paten, dan Hak Cipta. Sistem pembayarannya berupa pembagian persentase dari pendapatan mereka sebagai pengganti dari penggunaan aset pemilik, hal inilah yang disebut sebagai royalti.
Royalti memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual kepada pemiliknya. Royalti juga melindungi pembeli dari tuntutan pemilik atas penggunaan yang tidak semestinya.
Apa Perbedaan Royalti dan Lisensi?
Lisensi pada dasarnya adalah hak untuk menggunakan sesuatu yang dimiliki oleh orang lain. Misalkan pemberi lisensi memberikan izin kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian pemberi lisensi. Pemberi lisensi menerima pembayaran dalam suatu tenggat waktu dalam bentuk persentase dari penjualan produk kekayaan intelektual. Misalnya, penghasilan dari hak cipta, paten pada produk baru, dan lisensi produk konsumen lainnya.
Sedangkan royalti adalah pembayaran berdasarkan penggunaan yang dilakukan kepada pemilik properti karena menggunakan kekayaan intelektualnya untuk jangka waktu tertentu. Pada dasarnya, royalti adalah persentase dari pendapatan kotor atau laba bersih yang diperoleh dari aset pemilik.
Bagaimana Cara Menghitung Royalti?
Pembayaran royalti dihitung berdasarkan jenis perjanjian royalti yang dibuat antara dua pihak dan dapat dihitung berdasarkan pendapatan kotor, pendapatan bersih, harga per unit, penjualan minimum, atau jumlah tetap. Pada dasarnya, persentase dari pendapatan bersih diberikan kepada pemilik untuk penggunaan kekayaan intelektual pemberi lisensi.
Ketika pemilik lisensi mempertimbangkan jumlah royalti, penerima lisensi, dan pemberi lisensi setuju untuk membayar sejumlah persentase keuntungan di antara periode perjanjian. Tidak seorang pun dapat mengubah perjanjian selama jangka waktu kontrak lisensi dan wajib mematuhi hal yang sama.
Berapa Lama Masa Berlaku Royalti
Pembayaran royalti dapat berlangsung hingga masa sewa untuk penggunaan produk kekayaan intelektual. Tapi, kasus ini tidak berlaku di industri hiburan. Misalnya, sekelompok pemain musik di Inggris menerima royalti dari penjualan rekaman dan pemutaran radio selama 50 tahun setelah sebuah lagu dirilis.
Jadi, royalti dapat berkembang hingga seumur hidup atau bahkan terbatas pada beberapa bulan atau tahun tergantung pada kinerja sebuah karya di industri hiburan.
Undang-Undang Seputar Royalti dan Lisensi di Indonesia
Salah satu aturan yang mengatur penggunaan royalti adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Peraturan ini dibuat untuk melindungi hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik, serta orang yang menggunakannya secara komersial.
Pasal 3 Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.” LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti. Lembaga non-APBN ini berperan besar dalam mengatur kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak khususnya di bidang lagu dan musik.