PENTINGNYA MENDAFTARKAN DAN MENJAGA MEREK
Back To News

PENTINGNYA MENDAFTARKAN DAN MENJAGA MEREK

13 Aug 2021

icon-write FOXIP

Tak bisa dipungkiri bahwa setiap melakukan perdagangan baik barang maupun jasa, pelaku usaha perorangan maupun badan hukum biasanya menggunakan sebuah logo/tanda/pencitraan untuk mengenalkan produk barang dan/atau jasa yang dijualnya kepada pelanggan, tanda atau logo ini disebut sebagai merek dagang. Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh  seseorang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, hal ini juga merupakan salah satu cara untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dijual oleh para penjual kepada pelanggannya. Dengan kata lain brand atau merek merupakan identitas/persona yang ingin ditampilkan oleh pelaku usaha terhadap barang dan atau jasanya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU Merek”) memberikan definisi terhadap merek berupa “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.

Dengan kata lain merek dapat memiliki berbagai bentuk yang terdiri baik kata, huruf, angka, susunan warna yang berbeda, berbentuk 2 dimensi maupun 3 dimensi dengan tujuan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdangan. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa penggunaan merek yaitu untuk membedakan antar pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan, hal ini bertujuan sebagai penanda yang berbeda diantara pelaku usaha, oleh karenanya merek merupakan salah satu unsur yang penting sebagai salah satu penanda yang berbeda dengan penjual lainnya dalam melakukan usaha.

Mengapa pendaftaran merek menjadi penting? Bahwa banyak sekali kasus yang menggunakan merek tanpa izin dan sah, meniru merek terkenal untuk mengelabui konsumen, adanya sengketa merek, bahwa permasalahan inilah yang membuat pemerintah membuat aturan khusus dibidang merek. Bahwa dalam sistem hukum merek Indonesia, menganut suatu prinsip yaitu first to file, yang artinya siapa yang lebih dahulu mendaftar atau memperoleh sertifikat merek sesuai tata cara pendaftaran merek, dialah yang berhak atas merek tersebut, dengan demikian pihak lain tidak boleh mendaftarkan suatu merek dengan nama yang sama. Dengan memiliki sertifikat terdaftar atas merek, pemegang hak atas merek berhak menggunakan merek, memberikan lisensi kepada pihak lain, memperbolehkan pihak lain menggunakannya dengan izin, tentu dengan memiliki sertifikat terdaftar atas merek dapat juga mengajukan gugatan pembatalan atau ganti rugi terhadap pihak lain yang menggunakan merek tanpa izin.

Untuk proses dan syarat pendaftaran merek, diawali dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) dengan mengisi formulir dan melengkapi data-data, kemudian membayar sejumlah Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setelah membayar dan formulir dinyatakan lengkap maka nanti akan mendapatan bukti pendaftaran merek. Proses pendaftaran merek cukup memakan waktu dikarenakan, tahap pertama yaitu proses pemeriksaan formalitas selama kurang lebih 15 (lima belas hari) hari, tahap pengumuman kurang lebih 2 (dua) bulan, kemudian pemeriksaan substantif kurang lebih (150) seratus lima puluh hari, jika telah melewati tahap ini maka merek yang diajukan dinyatakan didaftar, apabila ditolak dapat mengajukan tanggapan).


Merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Merek dapat diperpanjang 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan merek dengan dikenai sejumlah biaya. Jika perpanjangan melewati 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar akan dikenai biaya dan denda. Akan tetapi merek dapat pula diajukan penghapusan dalam hal merek terdaftar tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dengan cara pihak ketiga mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Pada prakteknya, permasalahan yang sering terjadi pada merek yaitu banyak nya merek yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar, sebagai contoh merek Nike yang sudah terdaftar untuk kegiatan perdagangan berupa sepatu olahraga, kemudian ada yang membuat merek Nike- yang juga membuat sepatu olahraga, dapat dilihat unsur-unsurnya hal ini akan menandakan bahwa merek Nike- memiliki persamaan pada pokoknya pada merek Nike yang sudah terdaftar di Dirjen HKI. Kemudian sepatu Nike- secara tidak langsung mendompleng merek Nike dan akan menimbulkan misleading information terhadap pelanggan yang ingin membeli produk Nike.

Berdasarkan pembahasan diatas, tentu bagi pelaku usaha penting untuk melakukan pendaftaran merek, dikarenakan dengan mendaftarkan merek dan telah memperoleh sertifikat merek yang diterbitkan Dirjen HKI, maka orang tersebut pemilik secara sah atas merek terdaftar, sehingga pihak lain tidak dapat mengajukan pendaftaran merek untuk nama dan jenis kelas (kegiatan perdagangan) yang sama. Dengan demikian, apabila merek Nike sudah mendaftarkan merekanya pada Dirjen HKI dan sudah memiliki sertifikat merek terdaftar, maka pihak yang memiliki persamaan pada pokoknya pada kegiatan perdagangan yang sejenis dapat diajukan ganti rugi atau pembatalan merek ke Pengadilan Niaga.

*Artikel ini pernah kami unggah di website qureta.com dengan judul Pentingnya Mendaftarkan Dan Menjaga Merek

share
tags
Trademark