Referensi pada Karya Seni dan Hak Cipta
Back To News

Referensi pada Karya Seni dan Hak Cipta

09 Feb 2023

icon-write Raymond Kusuma

Ada sejumlah masalah pelik seputar seniman dan Hak Cipta. Salah satu perhatian utama adalah penggunaan foto referensi, dan ini menjadi topik diskusi di kalangan seniman. 

Salah satu pertanyaan biasanya berbunyi seperti ini: "Jika sebuah foto ada di buku referensi atau sebuah guide, dapatkah saya menggunakannya secara legal untuk membuat lukisan?" 

Jawabannya tidak mudah, dan itu sangat tergantung pada bagaimana Anda menggunakan foto tersebut. Apakah ini murni untuk referensi karya seni atau Anda menyalinnya sambil melukis?

Buku atau situs web memiliki Hak Cipta, dan foto-foto di dalamnya juga memiliki Hak Cipta, baik oleh penerbit maupun fotografernya. Hanya karena sebuah foto muncul di publikasi yang tanpa sebuah watermark bukan berarti itu tersedia untuk digunakan siapa saja.

Dalam kebanyakan kasus, fotografer secara tegas mengizinkan foto tersebut dicetak ulang dalam publikasi non komersil. Foto dari seorang fotografer hanya untuk memberikan informasi, paling sering kepada pembaca yang ingin mengidentifikasi hal-hal di alam dan tidak boleh disalin.

Untuk benar-benar menggunakan foto sebagai referensi, Pelukis dapat menggunakannya untuk mempelajari karakteristik subjek. Misalnya, bentuk pohon tertentu, tekstur batu, atau warna pada sayap kupu-kupu. Sebagai seorang seniman, Pelukis dapat menggunakan pengetahuan itu dalam komposisi dan lukisan orisinil.

 

Batasan Penggunaan Referensi

Banyak seniman yang tidak menyadari bahwa mereka memerlukan izin dari fotografer jika mereka menggunakan foto orang lain sebagai referensi untuk sebuah lukisan. Ketika seorang seniman menggunakan foto sebagai referensi, lukisan atau karya seni itu disebut karya turunan. 

Meskipun seniman dapat mempertahankan kepemilikan atas karya mereka sendiri, pertama-tama mereka memerlukan izin dari fotografer asli untuk menggunakan foto tersebut sebagai referensi.

Para seniman sering khawatir tentang Hak Cipta karya mereka sendiri, dan apa hak cipta dapat melindungi karya mereka. Banyak pertanyaan muncul dari hal ini, seperti “bagaimana jika seseorang mencuri karya saya dan menggunakannya di beranda mereka di Internet?”, dan “Dapatkah seseorang mengambil karya seni saya dari Internet dan membuat karya baru serta menjualnya?”. 

Banyak seniman yang takut menampilkan karya seninya di Internet karena takut ada orang yang mencuri karya mereka, atau melihatnya dan membuatnya kembali, sehingga mencuri ide mereka.

Sayangnya, ada resiko dalam mempromosikan karya Anda meski di dalam bentuk digital beresolusi rendah misalnya untuk promosi, blog, situs web, dan email. Hak Cipta tidak mencakup ide dan informasi itu sendiri, hanya bentuk atau cara pengungkapannya, yang berarti Anda tidak dapat menghentikan orang untuk menyalin suatu gaya

share
tags
Copyright