03 Sep 2024
Faedah IndahPada bulan Juli 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK resmi mengubah peraturan Indonesia yaitu Pasal 74 Ayat (1) UU tentang Merek mengenai Perpanjangan batas waktu untuk penghapusan Merek terdaftar, sebagaimana sebelumnya pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan Penghapusan Merek terdaftar terhadap Merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Kini, dalam amar putusannya, MK memperpanjang batas waktu Penghapusan Merek terdaftar yang tak digunakan menjadi 5 (lima) tahun.
Sebelumnya, Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Namun peraturan tersebut menimbulkan efek kerugian bagi pihak-pihak terkait.
Keputusan tentang perubahan aturan tersebut diambil pada Rapat Musyawarah Hakim (RPH) dengan melibatkan sembilan hakim konstitusi tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) ataupun alasan berbeda (concurring opinion).
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, para hakim menilai jika kebijakan tersebut dapat membantu para pemilik Merek yang usahanya terdampak karena adanya keadaan kahar (force majeure), salah satunya pandemi COVID-19.