03 Dec 2020
Perlu adanya perlindungan terhadap suatu varietas tanaman, hal ini bertujuan varietas tanaman yang ditemukan oleh Pemulia Tanaman bisa secara sah menjadi hak bagi pemulia tanaman. Bisa dikatakan, hal ini mirip dengan mematenkan IP Indonesia. Di Indonesia sendiri, terdapat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman. Akan tetapi, dalam prosesnya suatu varietas tanaman mendapatkan perlindungan varietas tanaman harus melewati pengujian. Dalam Pasal 2 UU PVT dinyatakan bahwa syarat varietas tanaman dari jenis/ spesies dapat diberikan PVT apabila varietas tersebut Baru, Unik, Seragam, Stabil serta diberi nama. Syarat perlindungan varietas tanaman ini sering disebut dengan BUSS. Sedangkan dalam UPOV, pengujiannya terdiri dari New, Distinct, Uniform, dan Stable atau sering disebut NDUS.
Oleh karena itu, artikel ini akan menjelaskan mengenai masing-masing dari kriteria suatu varietas tanaman mendapatkan Hak PVT.
Dalam UU PVT, suatu varietas tanaman dikatakan baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Kebaruan di PVT sangat berbeda dengan Novelty yang ada dalam Hak Paten. Mengingat bahwa di Hak Paten, suatu penemuan dikatakan baru apabila tidak ada prior art yang sejenis atau telah diungkapkan sebelumnya baik skala nasional maupun internasional. Terutama di PVT sendiri, kebaruan itu hanya diukur dengan apakah varietas tanaman tersebut sudah pernah diedarkan atau diperjual belikan saja dalam kurun waktu tertentu
Dalam pemeriksaan dan penelusuran kebaruan varietas yang dimohonkan dapat dilakukan melalui berbagai cara dan media. Selain itu, pusat PVT dapat meminta bantuan para ahli dan/atau institusi lain di dalam maupun luar negeri. Selain itu pusat PVT juga mencari tahu, apakah hasil panen itu sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari 4 (empat) tahun atau 6 (enam) tahun. Apabila ditemukan varietas tanaman tersebut belum diperdagangkan, maka varietas tanaman tersebut memenuhi unsur kriteria baru dalam UU PVT.
Unik merupakan salah satu istilah BUSS yang dikenal di UU PVT. Unik menurut UU PVT dicantumkan dalam Pasal 2 ayat (3), bahwa suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT. Penilaian keunikan varietas meliputi apakah varietas tersebut sudah dikenal secara umum/common knowledge? Hal-hal pokok yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah suatu varietas sudah dikenal umum, yaitu sudah beredar di masyarakat dan apakah varietas tersebut dilindungi atau tidak dilindungi. Selain itu hal khusus yang harus dipertimbangkan adalah:
Selain itu kriteria varietas tanaman secara khusus dianggap Unik apabila:
Bagaimana cara membedakan dan membandingkan varietas?
Dalam Pasal 2 ayat (4) UU PVT menjelaskan bahwa suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. Penilaian keseragaman suatu varietas terkait dengan cara perbanyakan benih. Apabila 1 varietas tanaman telah ditanam dan diperbanyak benihnya, maka penguji harus melihat apakah tanaman utama dengan beberapa tanaman hasil benih yang diperbanyak memiliki keseragaman. Selain itu perbanyakan benih ini juga diuji dengan cara tanam yang berbeda atau lingkungan yang berbeda.
Syarat stabil ini dituangkan pada Pasal 2 ayat 5 UU PVT, dimana suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus. Dapat disimpulkan, bahwa varietas ini dikatakan stabil apabila ditanam kembali atau berulang kali, maka akan tetap bertumbuh sesuai dengan karakteristik yang sudah ada dalam tanaman tersebut.
Jika Anda menginginkan informasi lebih lanjut mengenai Hak Perlindungan Varietas Tanaman, Anda bisa menghubungi law consultant kepercayaan Anda.
Baca juga : Perlindungan Hak Varietas Tanaman: Perlindungan Paten Terhadap Suatu Varietas Tanaman