27 Jul 2022
FOXIPKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada tahun 2022 ini sangat gencar-gencarnya untuk menyuarakan para perusahaan untuk segera melakukan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika.Apabila melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh Kominfo, maka akan ada pemutusan akses terhadap sistem elektronik (blokir). Hal ini menjadi sorotan dari berbagai pihak, dimana dalam aturan tersebut terdapat ancaman sanksi administrasi berupa pemblokiran bagi perusahaan yang belum mendaftarkan PSE kepada Kominfo, lalu bagaimana kriteria perusahaan yang dikategorikan wajib mendaftarkan PSE?
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, bahwa dalam Pasal 1 angka 5 menyebutkan “Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”
Kemudian Pasal 1 angka 4 menyebutkan Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Selanjutnya pada Pasal 1 angka 6 menyebutkan “Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.”
Dalam aturan tersebut, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Adapun kriteria yang termasuk dalam PSE Lingkup Privat meliputi:
Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan
Oleh karenanya setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya tercantum sebagaimana dimaksud diatas, maka termasuk dalam perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran PSE.
Adapun sanksi yang diberikan apabila Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak mendaftarkan kepada Kominfo, Menteri dapat mengenakan sanksi administrative kepada PSE Lingkup Privat yang:
Tidak melakukan pendaftaran, maka maka Menteri memberikan sanksi administrative berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)
Telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran dan Tidak memberikan informasi pendaftaran, maka Menteri akan memberikan sanksi teguran tertulis ataupun penghentian sementara, sampai dengan pemutusan akses sementara dan pencabutan tanda daftar PSE.
Adapun permohonan pendaftaran PSE Kominfo ini dapat diajukan kepada Menteri melalui oss.go.id dimana pengajuan permohonan pendaftaran mengisi formulir yang berisi sebagai berikut:
Kemudian pastikan telah memiliki Perizinan Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kode KBLI yang termasuk dalam table dibawah ini sebagai berikut:
KBLI TAHUN 202014111, 20212, 21012, 21021, 21022, 29101, 29300, 30911, 30912, 31004, 35115, 36001, 37011, 45101, 45102, 45301, 46100, 46201, 46203, 46205, 46311, 46331, 46411, 46412, 46491, 46499, 46511, 46512, 46523, 46610, 46652, 46653, 46691, 47411, 47413, 47611, 47721, 47722, 47724, 47725, 47733, 47911, 47912, 47913, 47914, 47919, 47999, 50131, 50133, 52103, 52240, 52295, 53201, 58110, 58200, 61100, 61200, 61300, 61911, 61912, 61913, 61914, 61921, 61922, 61923, 61929, 61999, 62011, 62012, 62019, 62021, 62022, 62023, 62024, 62029, 62090, 63111, 63112, 63121, 63122, 64121, 64122, 64131, 64141, 64142, 64190, 64911, 64913, 64921, 64922, 64931, 64932, 64933, 64941, 64943, 64951, 64952, 64953, 64999, 65111, 65121, 65122, 66111, 66112, 66113, 66114, 66116, 66117, 66118, 66121, 66141, 66142, 66146, 66152, 66153, 66171, 66221, 66222, 66311, 66411, 68111, 70209, 73100, 74902, 77100, 78104, 79121, 82110, 82912, 82990, 86104, 86105, 06100Mengisi
Persyaratan lain yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran PSE adalah sebagai berikut:
Nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan dan akta perubahan terakhir;
Nomor pokok wajib pajak;
Nama, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon;
Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat telat memiliki legalitas dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha dari Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan dokumen terkait
Apabila permohonan pendaftaran PSE dinyatakan telah lengkap maka dalam waktu 1x24 jam, Menteri akan menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup Privat sebagai tanda telah memenuhi persyaratan. Dengan demikian perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik telah sah untuk menyelenggarakan PSE karena telah memiliki Tanda Daftar PSE.