SEBELUM ANDA MELAKUKAN PENDAFTARAN MEREK, PERHATIKAN HAL-HAL BERIKUT
Back To News

SEBELUM ANDA MELAKUKAN PENDAFTARAN MEREK, PERHATIKAN HAL-HAL BERIKUT

27 Nov 2020

icon-write FOXIP

Melalui artikel kami sebelumnya mengenai pentingnya mendaftarkan merek, kita bisa mengetahui keuntungan-keuntungan yang dapat kita peroleh melalui pendaftaran hak merek. Mengingat merek sangat berkaitan erat dengan dunia bisnis, sebagai pelaku usaha kita juga harus memperhatikan beberapa hal dalam melakukan pendaftaran merek. Hal ini juga menjadi pertimbangan pelaku usaha dalam mendaftarkan mereknya, apalagi dalam melakukan pendaftaran merek dikenai biaya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang pelaku usaha untuk mendaftarkan merek terdapat di dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

Ketentuan persyaratan mengenai merek yang dapat didaftarkan terdapat dalam Pasal 20 UU Merek. Seseorang atau Badan Hukum tidak dapat mendaftarkan merek miliknya apabila merek tersebut:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Sebagai contoh logo dari merek yang didaftarkan memuat gambar-gambar yang tidak sesuai dengan moralitas atau agama.
               
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Sebagai contoh kita mendaftarkan merek dengan nama puding untuk jenis produk puding;
               
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang jenis. Maksud dari rumusan poin ini sebagai contoh apabila merek yang didaftarkan adalah “Minyak 1 Liter” atau “Garam Terbaik No.1”. Merek tersebut tidak dapat didaftarkan karena menyebut ukuran atau kualitas dari produk dengan merek yang hendak didaftarkan. Hal ini dapat menyesatkan masyarakat mengenai kualitas garam atau ukuran minyak tersebut;
               
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Sebagai contoh apabila dalam merek yang didaftarkan terdapat keterangan “rokok ini baik untuk kesehatan”, tentu saja merek tersebut tidak sesuai dengan kualitas dari rokok tersebut;
               
  5. tidak memiliki daya pembeda. Merek tersebut tidak dapat didaftarkan misalnya merek kopi yang 1 memiliki persamaan hingga tidak memiliki daya pembeda   dengan merek kopi yang lain;
               
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum, sebagai contoh menggunakan merek “rumah sakit” untuk jasa kesehatan atau menggunakan hanya lambang cross (+) untuk jenis jasa kesehatan juga merupakan lambang umum.

Merek Yang Dapat Ditolak

Ketentuan mengenai merek yang dapat ditolak secara khusus diatur dalam Pasal 21 UU Merek. Suatu permohonan merek dapat ditolak melalui hasil dari pemeriksaan substantif merek tersebut. Namun sebelum memasuki tahap tersebut, alangkah baiknya pelaku usaha juga memperhatikan hal-hal ini. Merek tertentu dapat ditolak, apabila:

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
               
    1. merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis,                          
         
    2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis,
                          
    3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Merek terkenal ini memperhatikan pengetahuan umum masyarakat dan reputasi merek tersebut. Namun apabila bukti-bukti tersebut dianggap tidak cukup, maka Pengadilan Niaga akan memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guan memperoleh kesimpulan apakah merek tersebut terkenal atau tidak.
                      
    4. Indikasi Geografis terdaftar.

Dalam bagian penjelasan UU Merek menjelaskan yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan suatu unsur dominan yang dimiliki oleh merek yang satu dengan merek lainnya. Unsur dominan ini menimbulkan kesan bahwa kedua/ lebih merek tersebut memiliki persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek;

  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
               
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
               
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

  4. Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Dalam penjelasan UU merek, yang dimaksud “Pemohon yang beritikad tidak baik adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti .erek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Ketentuan-ketentuan diatas tentu saja dibentuk untuk membuat masyarakat lebih kreatif dalam menciptakan suatu kekayaan intelektual termasuk merek. Hal ini membantu mencegah adanya persaingan usaha yang tidak sehat antar pelaku usaha yang mencoba membuat merek yang mirip dengan merek kompetitornya, sehingga dapat menyesatkan konsumen dalam membeli produk mereka.

Jika Anda masih merasa bingung dengan ketentuan tersebut, silakan berkonsultasi dengan di berbagai law firm Jakarta yang terpercaya, seperti FOXIP. 

Baca juga : Pentingnya Suatu Merk

share
tags
Trademark