22 Oct 2020
Kelvin WibawaPemerintah telah mengesahkan suatu aturan terbaru mengenai Keimigrasian baru-baru ini. Peraturan tersebut ialah Perturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 51/2020). Pengaturan ini diharapkan menjadi langkah baru Pemerintah untuk memangkas prosedur terkait keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Beberapa ketentuan Keimigrasian yang diubah, antara lain:
Perubahan pertama terlihat ada dalam Pasal 32 PP 51/2020. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa Tanda Masuk bagi WNA pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Apabila tanda masuk bagi WNA dalam rangka bekerja, dapat berlaku sebagai izin tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa.
Apabila di aturan sebelumnya masa berlaku paspor adalah 5 (lima) tahun, maka masa berlaku Paspor berdasarkan Pasal 51 PP 51/2020 menjadi 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku Paspor tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Mengenai Visa tinggal terbatas, Visa tersebut dapat diberikan kepada WNA pada saat kedatangan di Tempat Pmeriksaan Imigrasi. Ketentuan Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan dan harus diajukan oleh Penjamin.
Dalam PP 51/2020 ini juga mengubah persyaratan permohonan izin tinggal terbatas. Pemerintah menyederhanakan persyaratan dengan menghapus persyaratan surat keterangan domisili untuk mendapatkan izin tinggal terbatas. Ketentuan tersebut berlaku bagi orang asing yang mengajukan izin tinggal terbatas.
Selain itu, demi mencegah penyebaran virus Covid-19, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menerbitkan pengaturan prosedur WNA untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut diwujudkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian (Permenkumham 26/2020).
Dalam Pasal 6 Ayat (3) Permenkumham 26/2020 mengatur bahwa pengajuan dapat dilakukan secara elektronik. Pengajuan tersebut harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate), yaitu berisi keterangan bebas dari Covid-19 dalam Bahasa Inggris. Surat keterangn tersebut harus dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing. Selain itu, WNA juga harus membuat surat pernyataan dalam Bahasa Inggris untuk bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil poitif (+), atau terdapat gejalan klinis Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan.
Bagi WNA pemegang Persetujuan Visa dan pemegang Visa yang habis berlaku dan belum masuk ke wilayah Indonesia, wajib untuk mengajukan kembali permohonan Persetujuan Visa. Selain itu, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan sedang berada di Wilayah Indonesia juga dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi. ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Terbatas. Tak hanya itu, Single Visit Visa dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Terbatas. Sementara Multiple Visit Visa serta Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC), diberikan perpanjangan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Aturan lain juga mengatur WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah memperoleh ITKT dan berada di wilayah Indonesia, dapat diberikan perpanjangan berdasarkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebelumnya. Selain itu, Izin Tinggal Terbatas yang telah diperpanjang dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap. Hal ini berarti, WNA akan memperoleh Izin Tinggal Baru setelah memperoleh Persetujuan Visa.
Bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap atau Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) dari ITAP dan habis masa berlakunya, serta sedang berada di luar wilayah Indonesia. Izin Tinggalnya tetap dinyatakan berakhir dan wajib mengajukan permohonan Persetujuan Visa apabila ingin memasuki Wilayah Indonesia.