Kepemilikan KTP-el bagi Warga Negara Indonesia Maupun Warga Negara Asing
Back To News

Kepemilikan KTP-el bagi Warga Negara Indonesia Maupun Warga Negara Asing


Sebagaimana yang diketahui bahwa seluruh penduduk Negara Republik Indonesia yang ber-umur 17 tahun keatas memiliki Kartu Tanda Penduduk yang sudah elektronik (atau biasa disebut KTP-el). Menurut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2918, kata “Penduduk” memiliki arti “Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian, Orang Asing yang berdomisili di Indonesia juga dapat memiliki KTP-el.
Ketentuan tentang kepimilikan KTP-el bagi Orang Asing pun diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU No.24/2013). Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa Orang Asing wajib memiliki KTP-el dengan syarat sudah memiliki Izin Tinggal Tetap (KITAP), sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah.
Syarat-syarat pengajuan KTP-el bagi Orang Asing diatur lebih khusus dalam Preaturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Perpres No 96/2018).
Dalam Pasal Pasal 16 Perpres No. 96/2018 disebutkan bahwa:
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b. KK;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.

Dalam Pasal 16 Perpres No. 96/2018 disebutkan bahwa KK adalah salah satu syarat untuk penerbitan KTP-el bagi Orang Asing. Penerbitan KK bagi Orang Asing sendiri juga diatur dalam Perpres 96/2018, yaitu pada Pasal 11 ayat 2, yaitu:
a. izin tinggal tetap;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain;
c. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

berdasarkan aturan-aturan yang telah dijabarkan di atas, maka terdapat kesimpulan bahwa Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia tidak serta merta dapat memiliki KTP WNA. Namun Orang Asing harus terlebih dahulu berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah menikah atau pernah menikah.
Teruntuk Orang Asing yang sudah memiliki KTP-el, Orang Asing tersebut wajib membawa KTP orang asing serta Izin Tinggalnya apabila bepergian, jika Orang Asing tidak membawa dokumen-dokumen tersebut maka dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU No 23/2006.
Jadi, bagi kalian yang memiliki kerabat yang merupakan Orang Asing, maka alangkah baiknya agar kalian menginformasikan Orang Asing tersebut tentang kepemilikan E-KTP WNA, dan mengingatkan tentang sanksi yang dapat dikenakan apabila Orang Asing tersebut tidak membawa dokumen-dokumen kependudukannya.

share
tags
Residence Permit