28 Apr 2021
FOXIPResep rahasia Coca-Cola, bumbu spesial McDonalds, dan resep sambal Geprek Bensu merupakan contoh informasi/penemuan yang sangat penting bagi suatu perusahaan, bahkan sangat krusial. Informasi atau penemuan tersebut dapat menjadi aset perusahaan yang bernilai tinggi untuk menjaga sebuah perusahaan bertahan.
Pentingnya informasi/penemuan membuat perusahaan memerlukan suatu perlindungan. Kita mengetahui bahwa UU Paten Indonesia melindungi setiap invensi-invensi yang dimiliki subjek hukum, akan tetapi ada beberapa penemuan informasi yang tidak bisa dilindungi oleh paten.
Hal ini dikarenakan suatu produk atau metode dapat dilindungi paten apabila memenuhi 3 syarat khusus, yaitu baru, dapat diterapkan dalam industri, dan mengandung langkah inventif. Tentu saja hal-hal seperti resep masakan atau minuman tidak memenuhi persyaratan paten tersebut. Oleh karena itu, rahasia dagang dapat berperan di sini.
Karena rahasia dagang bisa menjadi suatu aset perusahaan yang sangat berharga, hal ini membuat perusahaan sangat melindunginya. Rahasia dagang sangat penting karena perusahaan mempunyai kebutuhan untuk mencegah adanya penyalahgunaan rahasia dagang. Mengingat di era yang serba digital banyak informasi perusahaan yang bisa diakses oleh karyawan melalui suatu sistem perkantoran yang diatur oleh internet, melalui mekanisme rahasia dagang, perusahaan dapat mencegah adanya resiko penyalahgunaan data tersebut.
Rahasia dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (selanjutnya disebut UU Rahasia Dagang). Dalam UU Rahasia Dagang, pengertian rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dari definisi tersebut, contoh rahasia dagang antara lain adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Melalui UU Rahasia Dagang, pemilik atas rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan rahasia dagang miliknya sendiri dan dapat memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Rahasia dagang sendiri juga dapat dialihkan oleh pemilik dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga hal ini semakin menguatkan pentingnya perlindungan rahasia dagang.
Dalam bab VII UU Rahasia Dagang juga diatur mengenai pelanggaran suatu rahasia dagang. Pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan, dan seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, dalam pasal 15 UU Rahasia Dagang, terdapat perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang. Perbuatan tersebut antara lain adalah tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan rahasia dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat dan tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Selain mengatur apa saja yang dilarang, UU tersebut juga mengatur sanksi pidana yang dapat dikenai kepada seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi pidana yang dikenai yaitu paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Melalui aturan-aturan dan perlindungan yang telah dijelaskan, tentu hal ini menjadi pertimbangan perusahaan Anda untuk mengajukan perlindungan rahasia dagang.