03 Dec 2020
Indonesia telah memberlakukan Protokol Madrid pada tanggal 2 Januari 2018, yaitu 3 bulan setelah Indonesia menyerahkan aksesi Protokol Madrid pada Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke 57 di Jenewa. Protokol Madrid ini diberlakukan karena anggota penandatangan protokol tersebut mewakili lebih dari 80% arus perdagangan dunia dan merupakan lahan yang menarik untuk ekspor di Indonesia Pemberlakukan protokol ini menunjukkan adanya pembaharuan sistem pendaftaran merek di Indonesia.
Protokol Madrid sendiri merupakan suatu protokol yang dikelola oleh WIPO dimana protokol ini membantu anda untuk mendapatkan dan mempertahankan perlindungan atas merek Anda di seluruh dunia dengan serangkaian prosedur pendaftaran dan pengelolaan terpusat. Ini membuat merek yang Anda daftarkan tidak cuma memiliki trademark Indonesia. Protokol Madrid ini juga dikatakan mempunyai prosedur yang sederhana, cepat dan hemat biaya dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek dan mengelola pendaftaran merek Anda di luar negeri. Selain itu, protokol ini juga menawarkan keuntungan untuk menghadirkan merek Anda sejak dini di luar negeri, karena hal ini merupakan sarana Anda supaya merek Anda memperoleh reputasi internasional yang cepat dan menghasilkan nama baik untuk merek Anda di seluruh dunia. Dari sudut pandang strategis perusahaan, mendapatkan kehadiran merek sejak dini pada skala global menawarkan manfaat ekonomi tambahan, termasuk peningkatan peluang waralaba dan kemungkinan bermitra dengan pengusaha internasional untuk mengoptimalkan pengembangan siklus hidup dan mengintegrasikan rantai pasokan global.
Bagi perseorangan atau Badan Hukum dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek secara Internasional melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). DJKI ini akan melanjutkan permohonan pendaftaran tersebut ke semua anggota Protokol Madrid di Negara manapun yang anda inginkan. Permohonan itu kemudian diteruskan ke WIPO untuk pemeriksaan, pendaftaran dan publikasi. Setelah merek Anda dicatat oleh WIPO dalam Daftar Internasional, merek tersebut diteruskan ke Negara anggota Protokol Madrid yang ditunjuk. Kemudian anggota tersebut harus memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan perlindungan merek Anda di wilayah mereka dalam batas waktu yang sangat ketat. Dalam hal anggota yang ditunjuk tidak menyampaikan keberatan dalam jangka waktu tertentu sejak tanggal pemberitahuan (yang mungkin 12 bulan, 18 bulan, atau sedikit lebih lama dari 18 bulan dalam kasus adanya oposisi), merek pada pendaftaran internasional dianggap telah dilindungi oleh negara anggota tersebut seakan-akan merek Anda telah didaftarkan langsung ke kantor Kekayaan Intelektual negara anggota tersebut.
Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut mengenai Madrid Protocol, jangan ragu untuk menghubungi law firm Indonesia yang Anda percaya.
Baca juga : The Madrid Protocol In Indonesia – Eighteen Months Later