PENTINGNYA SUATU MEREK
Back To News

PENTINGNYA SUATU MEREK

09 Oct 2020

icon-write FOXIP

Merek merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang tertuang dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Perjanjian TRIPs)Merek juga salah satu jenis HKI yang paling kita tahu, karena di setiap kehidupan kita sehari-hari, kita pasti menemukan merek suatu produk atau jasa. Bahkan, ada pula UU Merek yang secara khusus dikeluarkan untuk mengakomodir pentingnya hal satu ini.Kemudian terdapat suatu pertanyaan, apa yang dimaksud merek? Dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian merek adalah:

“tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal, cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya.”

Apabila dianalogikan, merek sama seperti sebuah nama. Setiap manusia pasti mempunyai nama yang digunakan sebagai tanda pengenal diri. Apabila kita menyebutkan salah satu nama, maka orang lain yang mengenal nama tersebut dapat mendeskripsikan dari fisik hingga sifat dari orang yang memiliki nama tersebut. Sama halnya dengan merek, apabila kami menunjukkan logo merek dagang dari Starbucks, Anda pasti dapat menjelaskan Starbucks merupakan multinasional coffee shop yang menyediakan minuman hingga makanan yang mempunyai kualitas yang baik, bahkan kita dapat menyebutkan salah satu produk minuman yang dihasilkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, Anda bisa membayangkan betapa pentingnya merek dagang bagi pemilik usaha dalam melakukan penjualan produk atau menawarkan jasa. Selain membuat konsumen dapat lebih mudah mengenali produk, merek juga membantu suatu produk atau jasa yang Anda tawarkan menjadi unik dan berbeda dengan produk atau jasa yang dimiliki pemilik usaha lainnya. Melalui merek, pemilik usaha dapat menunjukan jaminan atas kualitas dari produk atau jasa yang ditawarkan, sehingga secara langsung merek dapat menjadi alat promosi bagi pemilik usaha.

Walaupun perlindungan merek pertama kali dicetuskan melalui Perjanjian TRIPs, tidak menghalangi Indonesia menerapkan aturan perlindungan merek di negara ini. Saat ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai dasar hukum perlindungan Hak Merek dan Indikasi Geografis. Dalam artikel kali ini, kami hanya menjelaskan lebih rinci mengenai Hak Merek, untuk Indikasi Geografis akan kami jelaskan pada artikel selanjutnya.

Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, pengertian Merek adalah:

“Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.”

Melalui pengertian merek dalam UU Merek dan Indikasi Geografis di atas, maka merek yang diberikan perlindungan tidak hanya merek dalam bentuk 2 (dua) dimensi yang kita lihat sehari-hari, tetapi dalam berbagai bentuk hingga dalam bentuk suara.

Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur secara khusus beberapa ketentuan mengenai merek, antara lain:

  1. Perlindungan Hak atas Merek;
  2. Permohonan Pendaftaran Merek;
  3. Pendaftaran Merek;
  4. Pengalihan Hak dan Lisensi;
  5. Permohonan Pendaftaran Merek Internasional;
  6. Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek;
  7. Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi;
  8. Biaya;
  9. Penyelesaian Sengketa; hingga
  10. Ketentuan Pidana

Melihat dari ketentuan UU Merek di atas, Indonesia sudah menyadari betapa pentingnya pengaturan mengenai perlindungan hak atas merek. Pengaturan mengenai pengalihan hak dan lisensi dapat juga menjadi bukti bahwa hak atas merek mempunyai nilai ekonomis. Sebagai contoh, apabila Anda memiliki suatu bisnis yang kemudian akan dikembangkan menjadi franchise, maka merek bisnis Anda mempunyai nilai yang dapat diukur oleh uang.

Kami harap artikel ini akan menjadi pencerahan bagi Anda sebagai pemilik usaha untuk mau mendaftarkan merek dagang/jasa Anda. Mengingat persaingan usaha yang semakin besar, bisa jadi terdapat permasalahan dalam merek dagang/jasa yang Anda punya.

Sumber:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., Hukum Merek: Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, 2015, Kencana.

Baca juga : Sebelum Anda Melakukan Pendaftaran Merek, Perhatikan Hal-Hal Berikut

share
tags
Intellectual Property