Merek adalah salah satu aset IP yang wajib didaftarkan sedini mungkin oleh pemiliknya untuk menghindari sengketa. Setelah mendaftarkan merek, pemilik merek akan mendapatkan hak eksklusif atas ciptaannya tersebut yang diberikan oleh negara. Hak atas merek tersebut memungkinkan pemilik merek untuk menggunakan merek yang terdaftar selama jangka waktu tertentu atau memberikan izin ke pihak lain untuk menggunakan mereknya.
Apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya biasanya berujung di pengadilan niaga. Salah satu sengketa yang lazim terjadi adalah Pembatalan Merek. Prosedur pembatalan pendaftaran merek diatur dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 76 berbunyi;
- Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan atau Pasal 21.
- Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.
- Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar
Ketentuan Pasal 20 tersebut kemudian disesuaikan berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu:
Pasal 108 UU Cipta Kerja:
Merek tidak dapat didaftar jika:
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda;
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
- mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis:
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pihak lain dapat mengajukan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek selama jangka waktu lima tahun terhitung sejak merek tersebut didaftarkan. Gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa terikat batas waktu apabila merek yang digugat diyakini memiliki unsur itikad tidak baik dan/atau merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Putusan pengadilan niaga atas pembatalan merek tidak mengenal banding seperti peradilan biasanya, melainkan harus melalui kasasi ke Mahkamah Agung.