APAKAH DOLLAR DAPAT DIGUNAKAN DALAM BERTRANSAKSI DI WILAYAH INDONESIA?
Back To News

APAKAH DOLLAR DAPAT DIGUNAKAN DALAM BERTRANSAKSI DI WILAYAH INDONESIA?

17 Jan 2021

icon-write FOXIP

Di era perdagangan bebas ini, tentu tidak sedikit yang mengadakan kerjasama dengan pihak asing di luar wilayah Indonesia. Relasi tersebut tentu sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha di Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya. Namun, untuk pelaku usaha di Indonesia, perlu diperhatikan penggunaan mata uang dalam menawarkan produk atau jasa Anda.

Hal ini dikarenakan Indonesia sendiri telah menerapkan aturan mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah atas transaksi yang dijalankan di wilayah Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut PBI 17/2015). Dalam peraturan ini, seluruh perusahaan di wilayah Indonesia, baik lokal ataupun asing, harus menggunakan mata uang Rupiah untuk semua transaksi tunai mau pun non tunai dalam bentuk uang kertas atau pun uang logam.

Kewajiban tersebut berlaku untuk:

  1. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  2. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau            
  3. Transaksi keuangan lainnya (meliputi kegiatan penyetoran Rupiah dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada Bank).

Namun ada beberapa transaksi yang dikecualikan oleh PBI 17/2015, yaitu tercantum pada Pasal 4 PBI17/2015:

  1. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
               
  2. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
               
  3. Transaksi perdagangan internasional;
               
  4. Simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau
               
  5. Transaksi pembiayaan internasional

Selain itu, kewajiban penggunaan Rupiah juga tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang ditentukan berikut:

  1. kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;     
               
  2. transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; dan           
               
  3. transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang.

Oleh karena itu, pelaku usaha tentu harus lebih berhati-hati dalam menggunakan mata uang asing seperti dollar di wilayah Indonesia. Tentu saja bagi pelaku usaha yang menyalahi aturan ini, maka pelaku usaha tersebut akan menerima sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran. Selain teguran tertulis, sanksi dapat berupa kewajiban membayar sebesar satu persen dari nilai transaksi. Memang ada kemungkinan terjadinya invensi di masa depan mengenai pengunaan mata uang asing, tetapi alangkah baiknya jika Anda menghindarinya untuk saat ini.

share
tags
Dollar