17 Jan 2021
Di era perdagangan bebas ini, tentu tidak sedikit yang mengadakan kerjasama dengan pihak asing di luar wilayah Indonesia. Relasi tersebut tentu sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha di Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya. Namun, untuk pelaku usaha di Indonesia, perlu diperhatikan penggunaan mata uang dalam menawarkan produk atau jasa Anda.
Hal ini dikarenakan Indonesia sendiri telah menerapkan aturan mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah atas transaksi yang dijalankan di wilayah Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut PBI 17/2015). Dalam peraturan ini, seluruh perusahaan di wilayah Indonesia, baik lokal ataupun asing, harus menggunakan mata uang Rupiah untuk semua transaksi tunai mau pun non tunai dalam bentuk uang kertas atau pun uang logam.
Kewajiban tersebut berlaku untuk:
Namun ada beberapa transaksi yang dikecualikan oleh PBI 17/2015, yaitu tercantum pada Pasal 4 PBI17/2015:
Selain itu, kewajiban penggunaan Rupiah juga tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang ditentukan berikut:
Oleh karena itu, pelaku usaha tentu harus lebih berhati-hati dalam menggunakan mata uang asing seperti dollar di wilayah Indonesia. Tentu saja bagi pelaku usaha yang menyalahi aturan ini, maka pelaku usaha tersebut akan menerima sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran. Selain teguran tertulis, sanksi dapat berupa kewajiban membayar sebesar satu persen dari nilai transaksi. Memang ada kemungkinan terjadinya invensi di masa depan mengenai pengunaan mata uang asing, tetapi alangkah baiknya jika Anda menghindarinya untuk saat ini.