Perubahan pada tampilan merek, apakah perlu didaftarkan ulang?
Back To News

Perubahan pada tampilan merek, apakah perlu didaftarkan ulang?

15 Jul 2024

icon-write Arie Resga

Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis

Merek atau Trademark adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang di produksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 1 Ayat 1. 

 

Jika ada perubahan pada logo, apa yang harus dilakukan?

Merek ataupun logo merupakan elemen penting jika anda mempunya sebuah bisnis, dengan adanya merek maka menjadi ciri khas dan tanda pengenal bisnis  satu dengan yang lainnya. Perubahan yang ada pada merek dari segi komposisi desain, teks, warna, bentuk baik minor maupun mayor dapat didaftarkan kembali ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan melakukan tahapan-tahapan yang ada, untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 UU Merek di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap merek memberikan hak perlindungan terhadap pemilik merek, dengan jangka waktu tertentu. 

 

Contoh perubahan merek yang didaftarkan kembali

Sebagai contoh dalam kasus ini terdapat beberapa brand yang mengalami perubahan merek ataupun re-branding, dan mendaftarkannya kembali untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Brand tersebut merupakan merek yang sudah banyak diketahui masyarakat, namun tetap mendaftarkan kembali merek untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti plagiarisme.

 

Apa yang bisa kita simpulkan dari kasus ini?

Memperbaharui logo dari Merek Dagang adalah langkah penting dalam mengikuti tren desain grafis. Memperbaharui logo yang merupakan citra dari Merek Dagang tentunya juga menarik perhatian dan memperkuat hubungan Merek Dagang dengan konsumen, juga merupakan strategi kunci dalam membangun kesadaran Merek dan kepercayaan konsumen.

Meskipun mendaftarkan kembali logo merupakan tambahan biaya bagi sebuah bisnis, ada baiknya konsultasikan kembali pentingnya mendaftarkan kembali logo baru ke DJKI atau Kantor HKI setempat kepada konsultan HKI atau IP Lawyer kepercayaan anda. Re-branding dan Refill logo baru merupakan suatu langkah untuk memperkuat perlindungan Merek. Karena dengan mendaftarkan logo baru tersebut, bukan hanya penulisan dan pelafalan dari Merek tersebut yang terlindungi, namun juga nilai seni, warna, dan style terbaru dari logo tersebut.





share
tags
Trademark
Trademark Indonesia
Trademark Law
Trademark Registration Indonesia