Perbedaan antara Hak Cipta dan paten
Back To News

Perbedaan antara Hak Cipta dan paten

Perbedaan Antara Hak Cipta dan Paten

Hak Cipta dan Paten adalah Hak atas Kekayaan Intelektual yang sudah tidak asing bagi masyarakat. Kedua hak tersebut melindungi objek yang berbeda. Paten melindungi objek dalam bentuk Invensi misalnya suatu proses atau produk. Sedangkan Hak Cipta melindungi objek dalam bentuk suatu ciptaan, misalnya karya seni. 

Hak Cipta menurut pasal 1 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, menurut pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Menurut Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Dede Mia Yusanti, suatu Invensi dapat diberikan perlindungan paten apabila memenuhi tiga persyaratan, yakni;

 

  • Memenuhi Unsur Kebaruan

Suatu invensi dianggap baru apabila invensi tersebut tidak sama dengan suatu teknologi yang pernah ada sebelumnya. Teknologi yang pernah ada sebelumnya adalah teknologi yang pernah diumumkan baik secara lisan maupun melalui tulisan, atau diperagakan penggunaannya di dalam dan luar negeri. 

  • Memiliki Langkah Inventif

Suatu invensi diharapkan memiliki kelebihan atau pengembangan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya. 

  • Dapat Diterapkan dalam Industri

Suatu invensi dapat diberikan Hak Paten jika invensi tersebut dapat dikomersialkan untuk kepentingan umum.

 

Sementara itu, berdasarkan pasal 40 ayat 1 UU Hak Cipta, Hak Cipta melindungi objek dalam bentuk ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri atas;

  • buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • karya seni terapan;
  • karya arsitektur;
  • Peta;
  • karya seni batik atau seni motif lain;
  • karya fotografi;
  • potret;
  • karya sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya;
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  • permainan video; dan
  • program komputer.

 

Selain berbeda objek yang dilindunginya, Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten juga dapat dilihat dari jangka waktu perlindungannya. Perlindungan Hak Cipta berlaku selama pemegang hak hidup hingga 75 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia. Sedangkan jangka waktu perlindungan paten berlaku selama 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana. 

Ketika jangka waktu perlindungan sebuah paten berakhir, suatu invensi akan menjadi milik umum (Public Domain). Artinya, suatu invensi akan dapat digunakan oleh pihak selain pemegang hak. Aturan ini dibuat supaya tidak ada pihak yang berusaha memonopoli suatu industri tertentu. 

Berbeda dengan paten, jika jangka waktu perlindungan Hak Cipta berakhir, maka seorang pemegang hak dan ahli warisnya kehilangan hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas suatu ciptaan. Namun, ciptaan tersebut tetap menjadi milik pemegang hak dan ahli warisnya.

share
tags
Copyright
Patents