MENGENAL WIPO DAN SEJARAHNYA
Back To News

MENGENAL WIPO DAN SEJARAHNYA

15 Oct 2021

icon-write David Lindungan

Apa itu WIPO?

WIPO adalah salah satu dari 15 badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). WIPO diciptakan untuk mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual (IP) di seluruh dunia dengan bekerja sama dengan negara-negara serta organisasi internasional. WIPO mulai beroperasi pada 26 April 1970 ketika konvensi mulai berlaku. Direktur Jenderal saat ini adalah Daren Tang dari Singapura, mantan kepala Kantor Kekayaan Intelektual Singapura, yang memulai masa jabatannya pada 1 Oktober 2020. 

Kegiatan dan tugas WIPO termasuk hosting forum untuk membahas dan membentuk aturan dan kebijakan IP internasional, menyediakan layanan global yang mendaftarkan dan melindungi IP di berbagai negara, menyelesaikan sengketa IP lintas batas, membantu menghubungkan sistem IP melalui standar dan infrastruktur yang seragam, dan berfungsi sebagai database referensi umum di semua masalah IP; ini termasuk memberikan laporan dan statistik tentang status perlindungan atau inovasi IP baik secara global maupun di negara tertentu.

WIPO juga bekerja dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan individu untuk memanfaatkan IP untuk pembangunan sosial ekonomi. WIPO mengelola 26 perjanjian internasional yang menyangkut berbagai masalah kekayaan intelektual, mulai dari perlindungan karya audiovisual hingga penetapan klasifikasi paten internasional.

WIPO dikelola oleh sekretariat yang membantu menjalankan kegiatan sehari-hari. Berkantor pusat di Jenewa, Swiss, WIPO memiliki “kantor eksternal” di seluruh dunia, termasuk di Aljir (Aljazair); Rio de Janeiro (Brasil); Beijing (Cina), Tokyo (Jepang); Abuja (Nigeria); Moskow (Rusia); dan Singapura (Singapura).

Tidak seperti kebanyakan organisasi PBB, WIPO tidak terlalu bergantung pada kontribusi yang dinilai atau sukarela dari negara-negara anggota, di mana 95% anggara WIPO berasal dari biaya yang terkait dengan layanan globalnya. 

WIPO saat ini memiliki 193 negara anggota, termasuk 190 negara anggota PBB dan Kepulauan Cook, Vatikan, dan Niue. Palestina memiliki status sebagai pengamat permanen. Di antara negara-negara yang diakui oleh PBB, negara yang tidak menjadi anggota adalah Negara Federasi Mikronesia, Palau, dan Sudan Selatan. 

Sejarah WIPO

1883, Konvensi Paris 

Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri dibentuk pada tahun 1883 dan merupakan salah satu perjanjian kekayaan intelektual pertama.

Konvensi Paris adalah perjanjian internasional pertama untuk melindungi karya pencipta di negara lain. Konvensi diadopsi dalam konferensi diplomatik yang diadakan di Paris, Prancis pada tahun 1880 dan 1883, kemudian ditandatangani pada tanggal 20 Maret 1883, atas nama Brasil, Prancis, Guatemala, Belanda, Portugal, Serbia, Spanyol dan Swiss, Belgia, Italia dan El Salvador.

Dalam konvensi ini, sebuah serikat untuk perlindungan properti industri dibentuk.Serikat ini menaungi berbagai properti industri termasuk paten, merek dagang, model utilitas, desain industri, nama dagang, merek layanan, indikasi geografis serta persaingan tidak sehat. 

1886, Konvensi Berne

Konvensi untuk perlindungan karya sastra dan seni, Konvensi Berne, dibuat pada tahun 1886. Konvensi Berne diselenggarakan untuk membahas permasalahan yang berkaitan dengan hak cipta, perlindungan karya dan hak pencipta dan pemegang hak. 

Konvensi ini mengikuti tiga prinsip dasar; bahwa karya yang berasal dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan harus diberikan perlindungan yang sama di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan lainnya (prinsip “perlakuan nasional”), bahwa ada perlindungan otomatis dan tidak ada proses formal yang diperlukan, dan bahwa perlindungan di bawah konvensi bersifat independen. 

1891, Perjanjian Madrid 

Pada tahun 1891, 9 dari 14 Negara pada Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri menciptakan “pengaturan khusus untuk perlindungan properti industri” pertama. 

Dengan diadopsinya Perjanjian Madrid, sistem internasional utama untuk memfasilitasi pendaftaran merek dagang di berbagai yurisdiksi di seluruh dunia lahir dan dikenal dengan nama Sistem Madrid. Sistem ini merupakan cikal bakal lahirnya WIPO.

1893, BIRPI

Dua sekretariat yang pada awalnya mengelola Konvensi Paris dan Konvensi Berne menggabungkan diri dan melahirkan BIRPI (United International Bureaux for the Protection of Intellectual Property). 

Berbasis di Berne, Swiss, BIRPI adalah pendahulu dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang menggantikannya 87 tahun kemudian.

1970, WIPO 

WIPO secara resmi dibuat oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia, yang mulai berlaku pada tanggal 26 April 1970. BIRPI kemudian diubah untuk bergabung menjadi WIPO. 

Anggota WIPO sendiri merupakan bagian dari Konvensi Berne, Konvensi Paris, anggota sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan khusus, Badan Energi Atom Internasional, atau Mahkamah Internasional.

Hingga kini, 26 April diperingati setiap tahun sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, yang meningkatkan kesadaran akan pentingnya HKI. Berdasarkan Pasal 3 konvensi ini, WIPO berusaha untuk “mempromosikan perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia”. 

WIPO sendiri akhirnya menjadi badan khusus PBB pada tahun 1974. 

Perjanjian antara Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia mencatat dalam Pasal 1 bahwa WIPO bertanggung jawab untuk:  mempromosikan kegiatan intelektual kreatif dan untuk memfasilitasi transfer teknologi yang berkaitan dengan kekayaan industri ke negara-negara berkembang untuk mempercepat pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, tunduk pada kompetensi dan tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organ-organnya, khususnya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan, Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Indonesia di WIPO

Indonesia resmi bergabung di WIPO pada tahun 1979 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property, dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Di tahun 1981, Indonesia turut serta menandatangani Nairobi Treaty, yakni perjanjian internasional yang melindungi hak kekayaan intelektual atas logo olimpiade. Lalu di tahun 2017, Indonesia mengakses Madrid Protocol pada tanggal 2 Oktober 2017. 

share
tags
Wipo