Memahami Hak Desain Industri di Indonesia
Back To News

Memahami Hak Desain Industri di Indonesia

Desain Industri adalah salah satu aspek dari Hak atas Kekayaan Intelektual selain Paten, Hak Cipta, dan Merek. Menurut pasal 1 angka 5 UU Desain Industri, Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan negara ke pendesain atas hasil kreasinya  dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau melalui pihak ketiga untuk menjalankan hak tersebut. 

Lebih lanjut, Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi yang memiliki bentuk, dapat berupa komposisi atau konfigurasi dari garis dan warna, atau campuran keduanya yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis, serta dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi. Desain Industri juga dapat dimanfaatkan untuk membuat sebuah produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan yang dapat diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan. Sebagaimana objek dari Desain Industri merupakan karya berupa suatu pola yang dapat digunakan untuk memproduksi suatu barang melalui proses industri. Ciri dari karya ini adalah dapat digunakan berulang kali dalam kegiatan dan proses industri.

Desain Industri sendiri telah memiliki dasar hukum yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, namun pada faktanya batasan mengenai  kesan estetis terhadap suatu desain masih belum jelas. Akibatnya, segala hal yang dianggap memiliki bentuk yang tidak umum atau unik, dapat dengan mudah dihasilkan dan menimbulkan kesalahpahaman mengenai desain industri itu sendiri, tanpa memikirkan tujuan atau nilai-nilai dari diciptakannya suatu desain. 

Pendaftaran Desain Industri difokuskan pada unsur estetika yang dimiliki pada suatu produk atau ciptaan, berbeda halnya dengan Paten yang menekankan kepada teknik, proses, dan cara kerja dari suatu ciptaan. 

Hak Desain Industri dapat diberikan untuk suatu desain yang dianggap baru, yakni apabila tanggal penerimaan pendaftaran suatu desain tidak sama dengan desain yang telah ada sebelumnya dengan ruang lingkup pendaftaran tidak hanya di Indonesia, namun juga negara-negara lainnya. Hak Desain Industri berlaku sejak 10 tahun sejak tanggal penerimaan desainnya oleh Dirjen HKI dan tidak dapat diperpanjang. 

Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan melalui;

  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. wasiat
  4. Perjanjian tertulis
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengalihan Hak Desain Industri juga dapat dilakukan melalui lisensi. Dengan lisensi, pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan izin ke seseorang untuk menggunakan karyanya, dan pemegang Hak itu juga tetap dapat menggunakan desainnya sendiri. 

Hak Desain Industri menjadi penting untuk didaftarkan sesegera mungkin setelah suatu desain dibuat. Hal ini disebabkan karena pendaftaran Desain Industri dapat mencegah adanya penyalahgunaan dalam penggunaan desain oleh pihak ketiga dengan maksud meniru, menjiplak, ataupun mendompleng kreasi milik Pihak lain, serta melindungi suatu desain secara hukum. Keuntungan lainnya, Hak Desain Industri dapat meningkatkan nilai komersial suatu perusahaan karena termasuk produk-produk yang dilindungi keasliannya. 

Jenis-Jenis Desain Industri yang dilindungi meliputi;

1. Bentuk

Bentuk adalah kontur terluar dari wujud suatu benda tiga dimensi yang tidak termasuk ornamen dan detail lainnya. Contoh : Bentuk kaleng, bentuk botol

2. Konfigurasi

Kombinasi dari bentuk 3 dimensi yang menjadi suatu benda/produk baru dan mencakup ornamen dan detail seperti bagian yang menonjol. Contoh: Keyboard untuk Personal Computer

3. Komposisi Garis

Komposisi garis adalah kombinasi dalam bentuk 2 dimensi dari garis pada permukaan produk. Contohnya : motif pada baju atau kemeja.

4. Komposisi Warna

Komposisi warna adalah kombinasi dalam bentuk 2 dimensi dari warna pada permukaan produk. Contohnya: Warna pada bungkus suatu snack

share
tags
Industrial Design