HAL YANG TIDAK DAPAT DIPATENKAN DI INDONESIA
Back To News

HAL YANG TIDAK DAPAT DIPATENKAN DI INDONESIA

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atau kepada pihak lain atas penggunaan sebuah invensi yang umumnya di dalam bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, invensi adalah suatu ide yang diciptakan inventor dan dituangkan menjadi sebuah solusi yang dapat berbentuk suatu produk atau penyempurnaan suatu proses. 

Industri dan jenis produk yang berbeda mungkin memiliki persyaratan yang berbeda, tetapi semua permohonan paten harus memenuhi empat kriteria umum berikut:

  • Menunjukkan desain estetika atau utilitas fungsional, tergantung pada apakah Anda mengajukan permohonan paten desain atau paten utilitas.
  • Menunjukkan asas kebaruan dibandingkan dengan produk, penemuan, atau desain yang sudah ada.
  • Mampu membuktikan keunikan kepada orang awam.
  • Memberikan penjelasan lengkap tentang desain atau penemuan dengan detail lengkap dan contoh spesifik.

Di Indonesia sendiri ada beberapa invensi yang tidak dapat dipatenkan. Menurut UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten Jenis invensi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Setiap proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau etika; misalnya saja varian baru narkotika dan bendera yang tidak diakui oleh pemerintahan yang sah. 
  • Setiap metode pemeriksaan, pengobatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan/atau hewan; misalnya saja c-sect atau operasi sesar
  • Setiap teori dan metode dalam bidang sains dan matematika; seperti algoritma dan aljabar, atau
  • Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, atau;(Yang dimaksud jasad renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata
  • Setiap proses biologis yang esensial dalam menghasilkan tumbuhan atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis. Contohnya seperti hewan dan tanaman hasil persilangan yang bersifat konvensional dan alami, seperti misalnya persilangan menggunakan teknik stek, cangkok, atau penyerbukan.
share
tags
Patents