Apa itu Tax Holiday?
Back To News

Apa itu Tax Holiday?

25 Nov 2024

icon-write Arie Resga

Apa itu Tax Holiday?

Tax Holiday adalah salah satu fasilitas insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk menarik investasi langsung, baik dari dalam maupun luar negeri. Fasilitas ini biasanya diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di sektor tertentu atau kawasan strategis. Di Indonesia, Tax Holiday bertujuan untuk meningkatkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tertentu.

Dasar Hukum Tax Holiday di Indonesia

Tax Holiday di Indonesia memiliki landasan hukum sebagai berikut:

  1. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, terutama Pasal 18, memberikan dasar umum untuk insentif pajak termasuk Tax Holiday.
  2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 31A, mengatur fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk investasi di bidang atau daerah tertentu.
  3. PMK No. 130/PMK.010/2020, mengatur kriteria industri pionir dan prosedur pengajuan Tax Holiday.
  4. PMK No. 33 Tahun 2021, yang mengatur insentif pajak untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  5. PP No. 55 Tahun 2022, terkait Global Minimum Tax (GMT) yang relevan untuk investasi asing.

Kategori Tax Holiday

Di Indonesia, Tax Holiday diberikan dalam beberapa kategori utama:

  1. Industri Pionir: Investasi dalam bidang yang dianggap strategis seperti manufaktur logam dasar, petrokimia, farmasi, dan lainnya, sebagaimana diatur dalam PMK No. 130 Tahun 2020.
  2. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Insentif pajak diberikan hingga 100% PPh Badan untuk jangka waktu tertentu, sesuai PMK No. 33 Tahun 2021.
  3. Kawasan Ibu Kota Negara (IKN): Masih dalam pengembangan, insentif pajak di kawasan ini dirancang untuk menarik investasi dalam pembangunan ibu kota baru.

Keuntungan Tax Holiday

Manfaat utama Tax Holiday meliputi:

  1. Pengurangan PPh Badan hingga 100% selama periode tertentu berdasarkan nilai investasi:
    1. Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar: hingga 10 tahun.
    2. Rp 5 triliun hingga Rp 15 triliun: hingga 15 tahun + tambahan 2 tahun pengurangan 50%.
    3. Di atas Rp 30 triliun: hingga 20 tahun + tambahan 2 tahun pengurangan 50%.
  2. Peningkatan daya tarik investasi asing dan domestik, mendukung pembangunan ekonomi lokal dan nasional.
  3. Penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan pengembangan infrastruktur.

Syarat dan Ketentuan Penerima Tax Holiday

Menurut PMK No. 130 Tahun 2020, persyaratan utama untuk mendapatkan Tax Holiday adalah:

  1. Merupakan industri pionir dengan badan hukum Indonesia.
  2. Melakukan investasi baru yang belum pernah mendapatkan fasilitas pengurangan PPh sebelumnya.
  3. Nilai investasi minimal Rp 100 miliar untuk pengurangan pajak 100%.
  4. Memenuhi ketentuan Debt-to-Equity Ratio (DER) sebagaimana diatur dalam PMK No. 169 Tahun 2015.
  5. Komitmen merealisasikan rencana investasi dalam waktu 1 tahun setelah diterbitkan keputusan.

Perkembangan Terkini

  1. Global Minimum Tax (GMT) diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022. GMT mewajibkan perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi lebih dari €750 juta untuk membayar pajak minimum global sebesar 15%. GMT berpotensi memengaruhi efektivitas Tax Holiday dalam menarik investasi asing.
  2. Relevansi Tax Holiday tetap tinggi, terutama untuk sektor strategis dan pembangunan kawasan baru seperti IKN. Namun, diperlukan harmonisasi kebijakan GMT dan insentif investasi untuk menjaga daya saing pajak Indonesia.

Kesimpulan

Tax Holiday adalah strategi penting untuk menarik investasi strategis di Indonesia. Dengan regulasi yang terus diperbarui, investor harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria terbaru dan memahami dampak kebijakan global seperti GMT terhadap manfaat Tax Holiday. Untuk mendapatkan fasilitas ini, investor dapat mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS) sesuai PMK No. 130 Tahun 2020.




share
tags
Trademark Indonesia